Kamis, 13 Agustus 2009
Lulusan Dokter Diperketat!
JAKARTA, KOMPAS.com — Demi menjaga mutu dokter Indonesia, lulusan pendidikan kedokteran diperketat. Pada tahun 2012, ijazah dokter hanya bisa dikeluarkan oleh pendidikan kedokteran yang sudah terakreditasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal dalam acara seminar dan lokakarya Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indoneisa (ARSPI) dan Teaching Hospital Expo III di Jakarta, Kamis (13/8), mengatakan, dari 69 pendidikan tinggi kedokteran, baru 53 yang terakreditasi. Untuk pendidikan kedokteran di perguruan tinggi negeri, sekitar 63 persen berakreditasi A, sedangkan di perguruan tinggi swasta umumnya berakreditasi B dan C.
"Yang belum terakreditasi itu karena pendidikan kedokterannya baru dibuka atau ada syarat-syarat untuk akreditasi yang belum bisa dipenuhi. Tetapi sesuai amanat PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan, profesi dokter yang diakui yang program studinya sudah terakreditasi," jelas Fasli.
Untuk pendidikan kedokteran yang belum terakreditasi akan diberi masa transisi. Jika untuk bisa memenuhi syarat akreditasi hanya perlu sekitar satu tahun, program studi kedokteran yang belum terakreditasi itu mesti diampu oleh pendidikan kedokteran dari perguruan tinggi lain yang berakreditasi A.
"Adapun untuk pendidikan kedokteran yang masih berakreditasi C dibantu oleh perguruan tinggi lain untuk bisa meningkat kualitasnya. Itu untuk menjaga mutu lulusan dokter kita," ujar Fasli.
Farid M Husain, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, mengemukakan, persoalan tenaga dokter umum dan spesialis di Indonesia menghadapi masalah dalam hal jumlah dan distribusinya. Sebanyak 70,5 persen dokter spesialis masih berpraktik di Pulau Jawa. Demikian juga dokter umum, sebanyak 64 persen terkonsentrasi di Pulau Jawa.
"Pemerintah akan bantu dengan beasiswa untuk memperbanyak dokter spesialis, terutama untuk bisa memenuhi kebutuhan di daerah luar Jawa. Tahun 2010, diharapkan ada 6.000 dokter yang bisa jadi spesialis. Tetapi sayangnya, pendaftar yang ada masih belum memenuhi syarat untuk bisa mensukseskan program itu," kata Farid.
Dalam kaitan dengan RS pendidikan, diharapkan bisa jadi tempat pembelajaran yang ideal bagi calon-calon dokter dalam mengembangkan ilmu dan memberi pelayanan yang memuaskan pada masyarakat. Untuk itu, kualitas RS pendidikan pun mesti ditingkatkan supaya memenuhi standar-standar yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Rumah ARSPI Sutoto mengatakan, RS pendidikan penting untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan kedokteran. RS pendidikan diharapkan punya keunggulan supaya bisa jadi benchmark pelayanan kedokteran di Indonesia.(kompas.com)
Langganan:
Postingan (Atom)